Kata-kata hikmah

Sabtu, 21 Agustus 2010

MUSTHALAH HADITS 1

HADITS DITINJAU DARI SISI KESAMPAIANNYA
Pada pelajaran yang pertama ini kita akan mempelajari macam-macam hadits ditinjau dari sisi kesampaiannya kepada kita, yaitu ada dua : hadits mutawatir dan hadits ahad. Kita akan mempelajarinaya satu per satu dan memberkan contoh untuk masing-masing bagiannya.

  1. MUTAWATIR
1.      DEFINISINYA
a.       Mutawatir menurut bahasa adalah bentuk isim fa’il yang diambil dari akat kata تَواَتَرَ yang maknanya adalah berurutan silih berganti (tatabu’). Allah berfirman : ثُمَّ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا تَتْرَى  (Kemudian Kami utus (kepada umat-umat itu) rasul-rasul Kami berturut-turut). (Al Mukminun : 44) maksudnya adalah yang satu setelah yang lainnya secara berurutan.
b.      Menurut istilah adalah hadits yang diriwayatkan oleh jama’ah (orang banyak) dari jama’ah pada setiap tingkatan-tingkatan sanadnya, dimana adat menyatakan tidak mungkin mereka sepakat dan setuju untuk melakukan kebohongan. Dan mereka semua bersandar kepada sesuatu yang bersifat indrawi.


2.      SYARATNYA EMPAT
a.       banyak jumlah perawinya
b.      banyaknya perawi ini ada sejak permulaan sanad ssanmapi akhirnya.
c.       Adat tidak memungkinkan mereka untuk sepakat melakukan kebohongan.
d.      Sandaran periwayatannya adalah sesuatu yang bersifat indrawi.

3.      MACAM-MACAMNYA
a.       Lafdzi
                                                     i.          Maknanya adalah hadits yang mutawatir lafadznya, bukan maknanya.
                                                    ii.          Contohnya adalah : مَنْ كَذَبَ عَليَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ   (Barangsiapa yang berbohong dengan mengatasnamakan aku dengan sengaja, maka hendaklah dia mempersiapkan tempat duduknya dari api neraka).

b.      Maknawi
i.                     Maknanya adalah hadits yang mutawatir maknanya, bukan lafadznya.
ii.                   Contohnya adalah hadits-hadits tentang mengangkat tangan pada waktu berdo’a.

4.      APAKAH DISYARATKAN JUMLAH PERAWI TERTENTU
Ada dua buah pendapat, yaitu :
a.     ada mensyaratkan jumlah tertentu. Ada yang mengatakan harus berjumlah empat. Ada yang mengatakan lima. Ada yang mengatakan tujuh. Ada yang mengatakan dua belas. Ada yang mengatakan empat puluh. Ada yang mengatakan tiga ratus lebih belasan. Dan ada yang mengatakan jumlah yang lain.
b.    Tidak disyaratkan jumlah tertentu. Tetapi disyaratkan jika adat itu menghalangi mereka untuk sepakat berbohong. Inilah pendapat yang benar.

5.      CONTOH-CONTOH HADITS MUTAWATIR
a.       Hadits : مَنْ كَذَبَ عَليَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ   
b.      Hadits-hadits tentang membasuh di atas khuf (sepatu)
c.       Hadits-hadits tentang syafa’at
d.      Hadits-hadits tentang haudl (telaga)
e.       Hadits-hadits tetang larangan membuat kuburan sebagai masjid.
f.        Hadits-hadits tentang Dajjal
g.       Hadits-hadits tentang turunnya Isa ‘alaihis salam.

6.      KITAB-KITAB TENTANG HADITS MUTAWATIR
a.       Al Azhar Al Mutanatsirah fil akhbar al mutawatiroh karya As Suyuthi
b.      Al La’aali al mutanaatsiroh fil akhbar al mutawatiroh karya Muhammad bin Thoulun Ad Dimasyqi
c.       Nudzumul mutanaatsir minla hadits al mutawatir karya Muhammad bin Ja’far Al Kattani

  1. HADITS-HADITS AHAD
1.      DEFINISINYA
Yaitu hadits yang yang tidak mencapai derajat hadits yang mutawatir karena kurang syarat-syaratnya.

2.      MACAM-MACAMNYA
a.       Hadits masyhur
1)       Definisinya
a)      menurut bahasa adalah merupakan isim maf’ul dari kata : شّهِرَ الأمر يُشْهِرُهُ شُهْرَةً هُوَ مَشْهُوْرٌ  maksudnya jika telah diumumkan dan dinampakkan.
b)      Menurut istilah adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih pada setiap generasi dan tidak mencapai derajat mutawatir.

2)       Contohnya
Hadits : إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ “Sesunggguhnya Allah tidak mengambil ilmu begitu saja dari para hamba-hamba-Nya …. “. Hadits ini diriwayatkan oleh tiga orang sahabat, yaitu Ibnu Umar, Aisyah dan Abu Hurairah.

3)       Hukumnya
Hadits ini kadang shahih, kadang hasan dan kadang dla’if.

4)       Perbendaan antara masyhur menurut istilah ahli hadits dan hadits yang masyhur di kalangan manusia
Masyhur dalam istilah ahli hadits tidak sama dengan hadits yang masyhur di kalangan manusia. Menurut yang pertama adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih pada setiap generasi. Adapun hadits yang masyhur di kalangan manusia adalah memiliki perbedaan yang mendasar, karena kadang-kadang hadits ini adalah hadits yang mutawatir dan kadang-kadang berupa hadits ahad, kadang-kadang shahih atau hasan atau dla’if, atau maudlu’ (palsu) atau tidak memiliki sanad sama sekali dan kadang-kadang diriwayatkan dari satu sanad atau kadang-kadang lebih.

b.      Hadits ‘Aziz
1)       Pengertiannya
a)      menurut bahasa
Kata ini diambil dari akar kata : عَزَّ يَعِزُّ  yaitu sedikit yang hampir-hampir tidak ditemukan atau dari kata : عَزَّ يَعِزُّ  yang maknanya adalah kuat dan keras. Allah berfirman : فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ  kemudian Kami kuatkan dengan (utusan) yang ketiga). (Yaasin : 14)

b)      menurut istilah ada dua buah pendapat :
i.      yaitu hadits yang di slah satu generasi sanadnya hanya ada dua orang rawi saja.
ii.     Yaitu hadits yang tidak diriwayatakan oleh setidaknya dari dua orang rawi dari dua orang rawi. Inilah pendapat yang benar.

2)       Contohnya
Hadits : لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ  “Tidak berman seseorang diantara kalian, sehingga aku lebih dia cintai daripada orang tuanya dan anaknya”.
Hadits ini dirwayatkan oleh dua sahabat, yaitu Anas dan Abu Hurairah. Dua orang meriwayatkan dari Anas, yaitu Qatadah dan Abdul Aziz bun Shuhaib. Dan dua orang meriwayatkan dari Qatadah, yaitu Syu’bahwa dia berkata : ” dan Sa’id. Dan dua orang meriwayatkan dari Abdul Aziz bin Shuhaib, yaitu Isma’il bin Aliyah dan Abdul Warits bin Sa’id. Dan dari masing-masing mereka itu jama’ah meriwayatkan hadits ini.

3)       Hukumnya
Hadits ini kadang-kadang shahih, kadang-kadang hasan dan kadnag-kadang dla’if.

c.       Hadits ghorib
1)       Definisinya
a)      menurut bahasa yaitu sesuatu yang sendiri atau yang jauh dari kerabatnya
b)      yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu orang rawi di salah satu generasi sanadnya.

2)       Contohnya
Hadits : إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى (Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya dan sesungguhnya masing-masing manusia itu akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya).
Hadits ini diriwayatakan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam hanya oleh Umar bin Al Khatab saja. Dan yang meriwayatkan dari Umar hanya Alqomah bin Waqqash Al laitsi. Dna yang meriwyatakan dari AlQomah hanya Muhamad bin Ibrahim At taimi. Dan yang meriwayatakn dari Muhammad hanya Yahya bin Sa’id Al Anshori.

3)       Hukumnya
Hadits ini kadang-kadang shahih, kadang-kadang hasan dan kadang-kadang dla’if.

4)       Hadits Afrad yang merupakan bentuk jamak dari fard.
a)      Definisinya
Yaitu hadits yang rawinya sendirian meriwayatakan hadits itu.
b)      macam-macamnya
-        Fard mutlak
Ø      Definisinya
Yaitu yaitu jika kesendirian itu terdapat pada asal sanad. Dan yang dimaksud dengan asal sanad adalah ujung sanad yang di dalamnya terdapat sahabat.

Ø      Contohnya
ü      Hadits : إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
ü      Hadits yang melarang menjual perwalian budak dan menghibahkannya.

-        Fard nisbi
Ø      Definisinya
Yaitu jika kesendirian itu terletak pada pertengahan sanad.

Ø      Contohnya
Hadits Malik dari Zuhri dari Anas bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memasuki Kota Makkah dengan memakai putnut kepala.
Malik sendirian meriwayatkannya dari Zuhri.

Ø      Macam-macamnya
ü      Jika hadits itu terbatas pada orang yang tsiqoh (terpercaya)
Contohnya adalah hadits Abu Waqid bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam membaca Surat Qof dan Surat Al Qomar pada waktu Sholat Idul Adlha dan Idul Fitri”.
Dlomroh bin Sa’id sendirian meriwayatkannya dari Ubaidillah bin Abdullah dari Abu Waqid. Dan tidak ada rawi tsiqot lain yang meriwayatakannya darinya.

ü      Jika hadits itu terbatas pada suatu penduduk negeri tertentu
Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud Ath thoyalisi dari Humam dari Qotadah dari Abu Nadlrah dari Abu Sa’id bahwa dia berkata : “Kami diperintahkan untuk membaca Surat Al Fatihah dan Surat yang mudah”.
Hakim berkata : “Penduduk Basharah sendirian menyebutkan kata perintah itu sejak dari awal sanad sampai akhirnya”. (10)

ü      Jika hadits itu hanya terbatas poada seorang perawi tertentu.
Contohnya adalah hadits Sufyan bin Uyainah dari Wa’il bin Dawud dari anaknya Bakr bin Wa’il dari Zuhri dari Anas bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam membuat walimah ketika menikah dengan Shofiyah dengan Sawiq dan kurma”. (Abu Dawud, Turmudzi dan Nasa’I serta Ibnu Majah). Tidak ada yang meriwayatkan dari Bakr kecuali Wa’il. Dan tidak meriwayatkan dri Wa’il kecuali Sufyan bin Uyainah.

5)       Kitab-kitab hadits gharib
a)      Kitab Athraful Ghoro’ib wal afrad karya Muhammad bin Thahir Al Maqdisi.
b)      Al Afrad karya Ad Daruquthni
c)      Al Ahadits Ash Shihah wal Ghoro’ib karya Yusuf bin Abdurrahman Al Mizzi Asy Syafi’i.

6)       I’tibar, mutaba’ah dan syahid.
a)      I’tibar
Definisinya adalah meneliti jalur-jalur periwayatan hadits yang disangkan hanya diriwayatakn sendirian oleh perawinya, agar diketahui apakah hadits itu memiliki mutabi’ (pengikut) atau syahid (saksi)
b)      Mutaba’ah
i.     Definisinya
Yaitu jika seorang perawi hadits itu sesuai riwayatnya dengan satu orang perawi lain atau lebih dari gurunya dari dari generasi sebelumnya.

ii.    macam-macamnya
-        Tammah (sempurna)
Yaitu jika hadits yang diriwayatkannya itu juga diriwayatkan oleh rawi lain dari gurunya.

-        Qashiroh (terbatas)
Yaitu jika hadits yang diriwayataknnya itu juga diriwayatkan oleh rawi lain dari gurunya gurunya atau dari generasi sebelumnya.

c)      Syahid
Jika ada sebuah hadits yang lain yang diriwayatkan yang cocok lafadznya atau maknanya atau maknanya saja dari seorang sahabat yang lain.

d)      Contoh penjelas
Jika Hamad bin Salamah meriwayatkan sebuah hadits dari Ayub dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ditelitilah apakah ada rawi tsiqoh lain yang meriwayatkan selain Ayub dari Ibnu Sirin. Jika tidak ada rawi tsiqwoh, maka dicarilah dari selain Ibnu Sirin dari Abu Hurairah. Jika tidak ditemukan, maka dicarilah dari sahabat yang lain. Penelitian dan penyelidikan ini disebut I’tibar. Adapun Mutaba’ah Tammah adalah jika ada rawi lain yang meriwayatkan selain Hammad dari Ayyub. Adapun mutaba’ah qoshiroh adalah jika jika ada rawi lain selain Ayub yang meriwayatkannya dari Ibnu Sirin atau selain Ibnu Sirin dari Abu Hurairah atau sahabat yang lain selain Abu hurairah meriwayatkannya dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

e)      Contoh hadits yang mencakup mutaba’ah tammah, qoshiroh, syahid dengan lafadz dan syahid dengan makna
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i di dalam Al Umm dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar secara marfu’ : “Bulan itu berjumlah dua puluh sembilan hari. Maka janganlah kalian berpuasa, sampai kalian melihat hilal. Dan janganlah kalian berbuka sampai kalian melihatnya. Jika ada mendung yang menutupi kalian, maka sempurnakanlah bilangannya menjadi tiga puluh”. Baihaqi mengisyaratkan bahwa Syafi’i sendiri meriwayatkan hadits ini dengan lafadz ini. Adapun yang lainnya meriwayatkan dari Malik : “Jika ada mendung yang menutupi kalian, maka kira-kirakanlah”. Tetapi kami menemukan ada mutabi’ bagi Imam syafi’I, yaitu Abdullah bin Maslamah Al Qo’nabi. Demikian juga Imam Bukhari meriwayatkannya dari Malik. Ini adalah mutaba’ah tammah. Dan kami menemukan mutaba’ah qashiroh di dalam kitab Shohih Ibnu Huzaimah dari riwayat Ashim bin Muhammad dari bapaknya dari Muhammab bin Zaid dari kakeknya dari Ibnu Umar dengan lafadz : “Maka perkirakanlah bulan itu tiga puluh”. Dan kami juga menemukan syahid dengan lafadz yang diriwayatkan oleh Nasa’I dari riwayat Muhammad bin Jubair dari Ibnu Abbas secara marfu’. Dan kami juga menemukan syahid dengan makna yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari riwayat Muhammad bin Ziyad dari Abu Hurairah dengan lafadz : “Maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari”.

0 komentar:

Posting Komentar

 




Al-faruq Copyright © 2010 Blogger Template Sponsored by Trip and Travel Guide