Pada pelajaran yang kedua ini kita akan mempelajari macam-macam hadits ditinjau dari sisi diterima (maqbul) dan ditolaknya (mardud). Pembahasan tentang permasalahan ini adalah merupakan inti dari kajian tentang hadits dan di sinilah kadang-kadang para ulama berbeda pendapat tentangnya, baik yang meliputi standar matan maupunstandar rawinya. Sangat salah persangkaan para peneliti modern yang mengatakan bahwa ulama-ulama Islam hanya melakukan kritik hadits dari sisi para perawinya saja. Tetapi para ulama terdahulu benar-benar melakukan sutudi kritis terhadap hadits, baik dari sisi matan maupun perawinya.
Tetapi di sini saya tidak akan menguraikan panjang lebar tentang perbedaan yang ada, karena tujuan dari kajian ini adalah untuk menjelaskan tentang ilmu-ilmu hadits secara ringkas dan jelas, seperti pada pelajaran tentang ushul fiqih yang telah lalu. Dan insya Allah setelah kajian ilmu hadits ini selesai, saya akan melanjutkan kepada pelajaran tentang fiqih dan lain-lain.
PERTAMA : HADITS YANG DITERIMA
A. SHOHIH
1. Macam-macamnya
a. Shohih Lidzatihi(shohih dengan sendiri)
a) Definisinya
Yaitu hadits yang sanadnya bersambung yang diriwayatkan oleh orang yang adil, dlobith sempurna dari orang yang sepadan dengannya yang besih dari syad dan illat.
b) Syarat-syaratnya
i) Sanadnya bersambung, yaitu jika masing-masing para perawinya mendengarkannya langsung dari perawi generasi sebelumnya.
ii) Para perawinya adil, yaitu suatu karunia yang diberikan oleh Allah yang membuatnya senantiasa melaksanakan ketakwaan dan menjaga kehormatan (muru’ah).
iii) Para perawinya dlobith.
Dlobith ini dibagi menjadi dua, yaitu :
Dlobith shodr (dada) yaitu jika seorang rawi itu mendengarkanya dari gurunya kemudian menghafalkannya dan dapat menyebutkannya kapanpun dia mau.
Dlobith kitab, yaitu jika seorang rawi itu mendengarkannya dari gurunya kemudian dia menulisnya pada sebuah buku yang dimilikinya dan menjaganya dari perubahan dan kerusakan.
iv) Bersih dari syadz, yaitu jika riwayatknya tidak berlawanan dengan riwayat orang lain yang lebih tsiqot darinya.
v) Bersih dari illat, yaitu suatu sebab yang terjadi pada sebuah hadits, sehingga mengurangi keshahihannya, walaupun nampak sekilas hadits itu bersih dari illat itu.
c) Contohnya
Bukhari berkata : “Musaddad bercerita kepada kami, dia berkata : Yahya bin Syu’bah bercerita kepada kami dari Qotadah dari Anas dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa dia berkata : لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ (“Tidak beriman salah seorang diantara kalian sehingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya”).
b. Shohih lighoiri (shohih karena yang lainnya)
a) Definisinya
Yaitu hadits hasan lidzatihi jika diriwayatkan dari jalur yang lain yang sederajat dengannya atau yang lebih kuat darinya.
b) Contohnya
Hadits yang diriwayatkan oleh Turmudzi dari jalur Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu : “لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ (Jika tidak memberatkan ummat, maka aku akan menyuruh mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat). Hadits ini adalah hasan lidzatihi. Semua perawinya adalah tsiqoh kecuali Muhammad bin Amru. Dia adalah seseorang yang shoduq (sangat jujur)
Hadits ini memiliki jalur yang lain pada riwayat Bukhari dan Muslim dari jalur Abu Zunad dari A’raj dari Abu Hurairah secara marfu’. Maka meningkatlah derajat hadits itu menjadi shohih lighoirihi.
2. Sanad yang paling shahih
a. secara mutlak
banyak pendapat tentang hal ini. Dna yang benar adalah bahwa tidak dikatakan bahwa suatu sanad itu adalah paling shahih secara mutlak, kecuali jika terbatas pada seorang sahabat atau suatu negeri tertentu.
b. Secara muqayyad (terbatas)
a) terbatas pada seorang sahabat
Sanad yang paling shahih dari Abu Bakar adalah yang diriwayatkan oleh Isma’il dari Khalid dari Qois bin Hazim dari Abu Bakar.
b) terbatas pada penduduk suatu negeri.
Contohnya adalah sanad yang paling shahih dari para penduduk Makkah adalah yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyainah dari Amru bin Dinar dari Jabir bin Abdullah.
3. Perbedaan perkataan ulama antara : “Ini adalah hadits yang shahih sanadnya” dan “hadits ini shahih”
Perkataan mereka : “Ini adalah hadits yang shahih sanadnya” menunjukkan bahwa hadits itu shahih dari sisi sanadnya saja. Adapun matannya, kadang-kadang syadz atau ada illatnya. Dan perkataan mereka : “hadits ini shahih” menunjukkan bahwa hadits itu adalah shahih sanad dan matannya.
4. Perkataan mereka : “Ini adalah hadits yang paling shahih pada bab ini”
a. Ini tidak menunjukkan bahwa hadits itu shahih dengan sendirinya. Tetapi kadang-kadang hadits itu adalah dla’if dan maksud mereka adalah bahwa hadits bahwa hadits itu adalah yang paling kuat dan yang paling sediki kelemahannya atau yang paling baik atau yang paling bagus.
b. Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Syuraik Al Qodli dari Miqdam bin Syuraih dari bapaknya dari Aisyah bahwa dia berkata : “Barangsiapa yang menceritakan kepada kalian bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kencing berdiri maka janganlah kalian mempercayainya. Dia tidak kencing kecuali dengan duduk”. (Turmudzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ath Thayalisi). Turmudzi berkata : “Hadits Aisyah ini adalah yang terbaik dalam bab ini dan paling shahih”. Aku berkata : “Syuraik Al Qodli adalah jelek hafalannya”. Tetapi Sufyan Ats Tsauri menjadi mutabi’nya dari Miqdam bin Syuraih. Diriwayatkan oleh Hakim, Ahmad dan Baihaqi.
5. Perkataan Hakim bahwa hadits ini sesuai dengan syarat syaikhoni
Maksudnya adalah para perawi sanad itu dihukumi shahih sesuai dengan syarat syaikhoni. Bukhari dan Muslim telah meriwayatakn hadits dari mereka di dalam kitab shahihnya.
6. Ulama yang pertama kali menyusun kitab hadits semata
Yaitu Imam Bukhari kemudian Imam Muslim. Dan kedua kitab itu adalah kitab paling sahahih setelah Al Qur’an.
7. Kitab-kitab yang disusun tentang hadits shahih.
a. Shohih Bukhari
b. Shohih Muslim
c. Shohih Ibnu Huzaimah
d. Shohih Ibnu Hibban
e. Mustadrak karya Al Hakim
f. Shohih Ibnus Sakan
g. Shohih karya Al Albani
B. HASAN
1. Macam-macamnya
a. hasan lidzatihi
1) Definisinya
Yaitu hadits yang sanadnya bersambung yang diriwayatkan oleh orang yang adil yang berkurang sifat dlobithnya dan bersih dari syadz dan illat.
2) Syarat-syaratnya
a) Sanadnya bersambung
b) Para perawinya adil
c) Para perawinya dlobith yang tidak mencapai derajat shahih.
d) Bersih dari syadz
e) Bersih dari illat.
3) Contohnya
Hadits yang diriwayatkan oleh Turmudzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Hakim dari Hasan bin Arafah Al Muharibi dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah seacra marfu : “Umur-umur ummatku adalah antara enam puluh sampai tujuh puluh tahun. Dan sedikit diantara mereka yang melampaui umur itu”. Para perawinya semuanya tsiqot, kecuali Muhammad bin Amru. Dia adalah shoduq (sangat jujur).
b. hasan lighoirihi
1) definisinya
yaitu hadits yang dlo’if, jika diriwayatkan dari jalur yang lain yang lebih kuat darinya.
2) Contohnya
Hadits yang diriwayatkan oleh Hakim bin Abdul Malik dari Qotadah dari Sa’id bin Musayyib dari Aisyah secara marfu’ : “Allah melaknat kalajengking yang tidak meninggalkan seseorang yang shalat ataupun yang lainnya. Maka bunuhlah dia di tanah halal dan di tanah haram”. (Ibnu Majah). Sanadnya adalah dla’if. Pada sanadnya terdapat Hakam bin Abdul Malik. Dia adalah dlo’if. Syu’bah memberikan mutaba’ah kepadanya dari Qotadah yang diriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah di dalam Kitab shahihnya.
2. kehujjahannya
Dua macam hadits hasan dijadikan sebagai hujjah seperti hadits shahih dan diamalkan. Walaupun hadits hasan ini kekuatannya di bawah hadits shohih.
3. Perkataan Turmudzi : “Ini adalah hadits hasan yang shahih”, apa maksudnya ?
Ada beberapa pendapat :
a. hadits itu memiliki dua buah snad yang salah satunya shahih dan satunya hasan.
b. Dishahihkan oleh beberapa orang dan dihasankan oleh beberapa orang yang lain
c. Hasan lidzatihi shohih lighoirihi
d. “Hasan” maksudnya adalah sanadnya dan “shohih” maksudnya adalah yang paling shahih pada bab ini.
e. Hasan maknanya shahih sanadnya
f. Suatu tingakatan diantara shahih dan hasan. Ini adalah pendapat Ibnu Katsir dan dibantah oleh Al Iraqi dengan perkataannya : “Pendapatnya itu hanyalah suatu pendapat yang tidak memiliki dasar (tahakkum)”.
KEDUA : HADITS YANG DITOLAK
A. DITOLAK KARENA SANADNYA TERPUTUS
1. Munqothi’
2. Mu’adlol
3. Mursal
4. Mu’allaq
5. Mudallas
6. Mursal Khofi
B. DITOLAK KARENA CELA PADA PERAWI
1. Banyak salah dan lalai (munkar)
2. Wahm (ada illatnya)
3. berlawanan dengan orang-orang yang tsiqot
a. merubah konteks (Mudraj sanad)
b. mencampur yang mauquf dengan yang marfu’ (mudraj matan)
c. mendahulukan atau mengakhirkan (maqlub)
d. menambah seorang rawi dalam sanad (hadits yang ditambah dalam sanad yang bersambung)
e. mengganti seorang rawi dengan rawi yang lain (mudlthorib)
f. merubah harakat huruf (muharraf).
g. Merubah titik huruf (mushohhaf)
4. jelek hafalannya
a. senantiasa demikian (syadz)
b. karena sesuatu yang baru (ikhtilath)
0 komentar:
Posting Komentar